Manfaat izin usaha bagi pemerintah

MANFAAT IZIN USAHA DAPAT DILIHAT DARI 3 SISI, YAITU :

 1.Bagi pemerintah :

a) Mengetahui perkembangan dunia usaha secara seksama danmenyeluruh. 
b) Melakukan pengawasan/kontrol perkembangan dunia usaha agartetap memenuhi ketentuan yang berlaku. 
c) Menjamin kepastian usaha dan menciptakan iklim berusaha yangsehat. 
d) Mengetahui sumber pendapatan pemerintah dari pajak/bea,seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak impor dan lain-lain. 
e) Mencegah praktik usaha yang tidak jujur, seperti penyeludupan danpersaingan yang tidak sehat, penggelapan pajak.

 2. Bagi dunia usaha: 

 a) Untuk mendapatkan atau memperoleh kepastian usaha sehinggamemudahkan peluasan usaha atau melakukan investasi/penanamanmodal baru.
 b) Mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari pemerintah, baikmengenai permodalan maupun manajemen usaha. 
 c) Terlindung dari praktik usaha yang tidak jujur. d) Prosedur Memperoleh Surat Izin Usaha. 

 3. Bagi masyarakat : 

 a) Sebagai sarana perlindungan hukum. 
 b) Sebagai syarat dalam berbagai kegiatan peningkatan usaha. 
 c) Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang. 
 d) Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional. 
 e) Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

0 Comments


EmoticonEmoticon