CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaanyang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CVatau permitraan terbatas.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modalyang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan aktadan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Perlu diingat bahwa CVBUKANLAH “BADAN HUKUM”melainkan “BADAN USAHA“. Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendirianCV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CVhanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kelebihan CV
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Pendiriannya mudah.
3. Mudah memperoleh kredit usaha.
4. Kesempatan ekspansi lebih banyak.
5. Kemampuan manajemennya lebih besar.
Kekurangan CV
1. Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif.
2. Kelangsungan hidup CV tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan).
4. Kekuasaan dan pengawasan kompleks
Ciri-ciri CV (Commanditaire Vennonschap)
Ciri-ciri CV adalah sebagai berikut :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas.
- Relatif mudah untuk didirikan.
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
0 Comments
EmoticonEmoticon