Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham , melainkan kepada PT, sebab PT adalah badan hukum.
Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas.
Sebagai organisasi PT mempunyai alat perlengkapan organisasi yang diberi wewenang bertindak atas nama PT. Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
1) Rapat Umum Pemegang Saham
2) Direksi
3) Komisaris
Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas.
Sebagai organisasi PT mempunyai alat perlengkapan organisasi yang diberi wewenang bertindak atas nama PT. Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
1) Rapat Umum Pemegang Saham
2) Direksi
3) Komisaris
Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas.
1) Kebaikan PT a) Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
b) Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perusahaan
c) Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
d) Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan obligasi
e) Adanya spesialisasi dalam manajemen
f) Mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
2) Keburukan PT a) Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasian
b) Pajak atas laba yang besar
c) Pendirian PT lebih sulit
d) Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
e) Pemisahan pemilikan dan pengendalian
1) Kebaikan PT a) Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
b) Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perusahaan
c) Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
d) Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan obligasi
e) Adanya spesialisasi dalam manajemen
f) Mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
2) Keburukan PT a) Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasian
b) Pajak atas laba yang besar
c) Pendirian PT lebih sulit
d) Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
e) Pemisahan pemilikan dan pengendalian
1. PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
2. PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4. PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
5. PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6. PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
0 Comments
EmoticonEmoticon